Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang , Kepala Kepolisian Sektor Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO pada Selasa, 20/06/2023, bertempat di Aula Kantor Desa Cimayasari. Peserta yang hadir dalam acara Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah Aparatur Desa Cimayasari, Tim Penggerak PKK Desa Cimayasari , Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Anggota Satgas Linmas . Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Cimayasari Arnalim Suryaningrat dengan narasumber : KOMPOL KUSTIAWAN S.pd, MM, CHRA. Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat khususnya RT, RW dan TP PKK di wilayah Desa Cimayasari, mengingat terdapatnya beberapa kasus TKI yang menjadi korban TPPO di luar negri dan maraknya PJ TKI ilegal saat ini.
materi sosialisasi yang di bahas mengenai unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.